Lampung Timur (Grib Jaya Post) – Hutan adalah bagian tak terpisahkan antara Alam, Manusia,dan binatang . Bersama kita ketahui sang pencipta Alam telah memberikan anugerah untuk keseimbangan kehidupan manusia di Muka Bumi untuk dijadikan sumber air serta penanggulangan bencana alam,apalagi di dalam hutan tersebut ada berbagai macam populasi binatang yang harus hidup bebas di alamnya dan akan terus dijaga populasinya agar tidak terancam dari kepunahan sehingga dapat Menimbulkan terjadi nya konflik berkepanjangan dengan manusia.

Sekedar mengingatkan hutan taman Nasional Way kambas yang ada di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung adalah salah satu hutan terluas di Indonesia bahkan dari Organisasi Dunia pun telah menobatkan hutan lindung taman Nasional Way kambas sebagai paru-paru dunia, dan di percaya oleh banyak pihak pelestarian nya masih terjaga hingga saat ini.
Tetapi faktanya di kawasan hutan tersebut masih terjadi penambangan liar (Ilegal logging) sampai dengan konflik antara Manusia dan Binatang masih terjadi.
Ironisnya pemerintah dalam hal ini melalui Kepala balai taman Nasional Way kambas akan melakukan kegiatan Perubahan zona pengelolaan taman Nasional Way kambas pada Tahun Anggaran 2025 yang sudah Masuk tahap pelaksanaan Hal tersebut telah dikuatkan oleh surat Nomor UN.2020/T.11/TU/KSA.01.05/B/12/2025.

Prihal Undangan ke berbagai pihak undi Lakukan konsultasi publik perubahan zona pengelolaan taman Nasional Way kambas tahun 2005 yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat 12 Desember 2025 tepatnya di hotel Emersia Bandar Lampung.
Surat undangan ini ditandatangani langsung oleh Kepala balai atas nama MHD.Zaidi,S.Hut.,M.A.P. dan telah di tembusan kan ke para petinggi petinggi kementrian maupun parra peneliti di bidangnya masing-masing.
Namun gagasan dan ide besar dari pemerintah yang masuk ke tahapan pelaksanaan ini akan merubah sebagian kawasan hutan taman Nasional Way kambas untuk dijadikan destinasi wisata berstandar internasional Mendapatkan Penolakan keras dari Tokoh Adat, tokoh Masyarakat, Organisasi pecinta Alam serta Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa Maupun kecamatan penyangga kawasan hutan taman Nasional Way kambas tersebut.

Seperti yang di utarakan Bp Muzakir gelar (Pengiran Rajo Adat) yang juga ketua pimpinan anak cabang ( PAC) Ormas Grib jaya, sekaligus penduduk asli Desa Raja Basa Lama beliau juga mewakili dari sebagian tokoh adat ataupun Masyarakat ini sangat tegas Menolak adanya kegiatan perubahan zona pengelolaan di kawasan Taman Nasional Way kambas Menurut nya ketika zona Inti ini di Rubah dan akan ada pembukaan zona baru saya . meyakini pasti berdampak pada Ekosistem hutan itu sendiri terutama bagi binatang yang dilindungi seperti gajah harimau tapir dan yang lain-lainnya dikarenakan akan menambah konflik antara binatang dan manusia sudah dapat dipastikan kami masyarakat desa penyangga yang akan dirugikan binatang seperti gajah hampir keluar dari habitatnya dan akan merusak perkebunan milik masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa meskipun sudah dijaga oleh petugas dari kehutanan beliau juga khawatir hutan taman Nasional Way kambas tidak lagi menjadi daya tarik sebagai hutan margasatwa di Republik ini.
Terpisah awak media grib jaya post mewawancarai salah satu tokoh adat yang ada di kampung Labuhan Ratu sekaligus sebagai sekretaris LSM GMBI Distrik Lampung Timur Taufan Jaya Negara gelar (Pengiran Gimatti Rajo) mengatakan selaku wakil penyimbang adat dan salah satu putra daerah kampung Labuhan Ratu menyatakan menolak keras atas apa yang direncanakan oleh Kepala balai taman Nasional Way kambas (TNWK) terhadap perubahan zona Inti hutan taman Nasional Way kambas.
Karena saya menerima informasi bahwa balai TNWK akan merubah zona inti dan akan dikelola untuk dijadikan taman wisata skala internasional yang secara otomatis kegiatan tersebut akan menimbulkan kerusakan ekosistem secara luas yang ada di hutan TNWK yang kita ketahui kondisi alamnya masih terjaga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp salah satu oknum pengelola hutan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya rencana perubahan
Zona inti tersebut.
Melalui pernyataan bersama tokoh adat kampung Labuhan Ratu dan kampung Raja Basalamah warga mendesak pemerintah dalam hal ini kepala balai taman Nasional Way kambas serta pihak berwenang untuk meninjau kembali rencana tersebut bahkan ditengarai perubahan alih fungsi pengelolaan untuk dijadikan kawasan wisata internasional berpotensi menguntungkan pihak-pihak terkait.
Karena itu wacana perubahan zona dipandang sebagai ancaman yang tidak hanya secara ekologis tetapi juga kultural apalagi kawasan hutan Way kambas telah menjadi bukti sejarah panjang nenek moyang kami ujar salah satu warga tutup nya.
(Tim Redaksi)
