Lampung Timur (Grib Jaya Post) – Menjamurnya sejumlah pedagang makanan di sepanjang aliran irigasi yang berada di depan Unit Pasar Daerah Purbolinggo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, menjadi pemandangan negatif. Penataan bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Way Bungur, Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, khususnya di depan Pasar Purbolinggo, terlihat semrawut.
Apalagi menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, para pedagang tersebut sering kali membuang sampah ke aliran sungai irigasi. Bahkan tidak ada sama sekali dampak positif dari keberadaan mereka, dikarenakan pihak Pasar Purbolinggo tidak pernah meminta retribusi kepada mereka, sebab mereka tidak berada di wilayah pasar Purbolinggo. Bersama kita ketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyediakan lokasi khusus untuk aktivitas berniaga atau berjualan.

Kegiatan pembiaran oleh UPTD PUPR Kecamatan Purbolinggo atau instansi terkait jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Pasal 1 tentang penetapan garis sepadan jaringan irigasi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan saluran irigasi yang merupakan garis batas sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Konversi lahan merupakan salah satu masalah penggunaan lahan saat ini. Konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh wilayah daratan dari fungsi aslinya (sebagaimana direncanakan) menjadi fungsi lain sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan disebabkan oleh kebutuhan penduduk yang semakin bertambah, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi banyak orang.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendirian bangunan permukiman, baik permanen maupun semi permanen, di garis sepadan irigasi termasuk melanggar fungsi kawasan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, tim Media Grib Jaya Post masih terus menggali informasi dan melakukan konfirmasi ke UPTD PUPR Bidang Pengairan Kecamatan Purbolinggo. Sejumlah pihak menduga adanya pembiaran dari instansi terkait karena adanya pungutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadinya pembiaran tersebut.
Bersama kita ketahui, tidak lama lagi akan memasuki bulan suci Ramadan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak pedagang yang memenuhi lokasi ini.
Menurut pandangan tim di lapangan, masih banyak tempat berjualan yang tersedia di dalam ruang lingkup Pasar Daerah Purbolinggo apabila masyarakat ingin berjualan.
(Tim Redaksi)
