Kotagajah (Grib Jaya) – Maraknya tindak pidana korupsi di dunia pendidikan menjadi perhatian serius, terutama terkait realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dugaan penyalahgunaan Dana BOS kali ini mencuat di SMP Negeri 1 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kepala sekolah SMP Negeri 1 Kota Gajah, yang berinisial SKR, diduga melakukan korupsi anggaran Dana BOS pada tahun 2024, baik pada tahap 1 maupun tahap 2. Berikut rincian anggaran Dana BOS tahun 2024 yang dilaporkan:
Tahap 1 (2024)
Total Dana: Rp 458.200.000
Rincian Penggunaan:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 600.000
- Pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca: Rp 15.770.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 69.494.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen: Rp 21.888.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 124.228.000
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 15.524.000
- Langganan daya dan jasa: Rp 23.180.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 71.716.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 0
- Pembayaran honor: Rp 115.800.000
Tahap 2 (2024)
Total Dana: Rp 458.200.000
Rincian Penggunaan:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 6.758.000
- Pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca: Rp 51.569.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 41.683.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen: Rp 30.871.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 101.832.000
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 15.145.000
- Langganan daya dan jasa: Rp 20.685.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 40.407.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 15.150.000
- Pembayaran honor: Rp 134.100.000
Dugaan Penyalahgunaan Dana
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat indikasi bahwa sejumlah besar dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti:
- Tahap 1
- Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 69.494.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 124.228.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 71.716.000
- Tahap 2
- Pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca: Rp 51.569.000
- Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 41.683.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 101.832.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 40.407.000
Dugaan kuat muncul bahwa anggaran ini telah dimanfaatkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Kota Gajah bersama beberapa stafnya untuk memperkaya diri sendiri, dengan mengelabui pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, dan Kajati Lampung atas kasus ini?
Tunggu perkembangan berita ini pada edisi mendatang.
(Tim)
