Lampung Timur (Grib Jaya Post) – DPC Grib jaya kabupaten Lampung Timur Melalui Wakil Ketua Sdra M Kaisario Mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur Melalui Kapidsus dan Tim nya, yang mana beberapa waktu lalu telah Melakukan Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran regulasi bahkan dugaan adanya Tidak pidana korupsi pengerjaan Jalan Rabat Beton oleh Dinas Lingkungan hidup (DLHKPP) yang di kemas dalam bentuk swakelola di sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten Lampung Timur Setelah Sebelum nya Tim dari DPC Grib jaya Mendatangi Kejari Lampung Timur dan di temui serta di tanggapi langsung oleh Kapidsus Kejari Lampung Timur.
Kapidsus berjanji akan Mempelajari serta menindaklanjuti pengaduan yang di sampaikan oleh rekan-rekan Ormas Grib jaya ujar nya saat itu, dan Alhamdulillah telah memasuki tahap penyelidikan untuk di ketahui,
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur Melalui bidang Tidak pidana khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek peningkatan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) Pada Dinas Lingkungan hidup (DLHKPP) kabupaten Lampung Timur tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran hampir Rp24 miliar dan mencakup pembangunan jalan rabat beton di 52 desa dalam prosesnya tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk pejabat pada DLHKPP serta pihak konsultan yang terlibat dalam pelaksanaan dan perencanaan kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awalnya kegiatan tersebut direncanakan dengan skema swakelola oleh desa namun dalam pelaksanaannya sekitar 80% anggaran digunakan melalui DLHKPP untuk pengadaan material oleh rekanan melalui mekanisme e-purchasing, sedangkan 20% lainnya dikelola kelompok masyarakat (Pokmas) untuk tenaga kerja dan penyewaan alat.

Namun di lapangan muncul sejumlah kendala beberapa kelompok masyarakat mengeluhkan keterlambatan distribusi material dari pihak penyedia sementara di sisi lain terdapat penilaian bahwa penggunaan material di tingkat pelaksana tidak sesuai perhitungan awal kondisi ini berdampak pada belum selesainya sebagian pekerjaan hingga awal Maret 2026.
Pihak kecari Lampung Timur menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan data dan bahan keterangan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sekali lagi wakil ketua DPC Grib jaya kabupaten Lampung Timur bung M. Kaisario Menyampaikan agar Kejari Lampung Timur tidak kendor dalam menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi ini yang mana Nilai nya sangat fantastis dan tidak sedikit Beliau juga menyampaikan secara tegas kami dari Ormas Grib jaya Melalui PAC 24 kecamatan akan terus mengawal dan sepenuhnya mendukung kejaksaan negeri (Kejari) dalam pengungkapan dugaan korupsi ini yang di yakini di lakukan secara berjamaah oleh penguasa yang serakah yang ada di kabupaten Lampung Timur pungkas nya.
(Tim)
.
