Lampung Timur (Grib Jaya Post) – Lampung Timur makmur yang selalu digaung-gaungkan oleh Bupati Hj. Ela Siti Nuryamah ternyata tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Setelah salah satu OPD-nya mendapatkan kepercayaan untuk mengerjakan kegiatan yang memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat.

Belum lama ini, jurnalis Media Grib Jaya Post bersama Ormas Grib Jaya Kecamatan Jabung mendapatkan pengaduan dari sejumlah masyarakat di Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung, yang mengeluhkan kualitas dan bahan material yang dipakai pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 712 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 cm tersebut.
Dari lokasi pembangunan jalan rabat beton tersebut terlihat jelas adanya papan informasi yang memberikan keterangan bahwa pekerjaan dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPP) pada program perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian.

Jenis infrastruktur jalan rabat beton dengan panjang 712,06 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 cm, dengan nilai anggaran Rp 89.963.730,00, waktu pelaksanaan 35 (tiga puluh lima) hari kalender, dan pelaksana kegiatan Pokmas Bersama Untuk Maju.
Dari papan informasi tersebut tidak dicantumkan sumber dana dari mana.
Selain dugaan pekerjaan yang tidak diyakini
menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP), terlihat jelas pekerjaan menggunakan semen yang paling murah. Apalagi pekerja di lapangan tidak menggunakan safety first atau alat keselamatan bagi pekerja.

Sdr. Hasan selaku Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Jabung menduga pekerjaan tersebut telah terjadi korupsi secara berjamaah mulai dari OPD, rekanan, dan panitia swakelola. Bagaimana tidak, pekerjaan yang nilainya sedikit tetapi volume pekerjaannya ditaksir bernilai ratusan juta, dan apakah ada satu pekerjaan dipertanggungjawabkan oleh dua penanggung jawab antara swakelola dan rekanan.
Saat dikonfirmasi kepada panitia Pokmas yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kami hanya menerima 20% saja dari nilai pekerjaan yang kegunaannya untuk membayar jasa (upah), alat pengaman pekerja, dan plastik penutup jalan rabat beton tersebut. Selanjutnya material disiapkan oleh oknum yang diduga orang suruhan dari rekanan atau pemilik pekerjaan, yang 80% dari seluruh total anggaran, dikarenakan di lokasi tidak ada papan keterangan atau informasi dari pihak yang diduga rekanan.

Di tempat terpisah, tim mencoba menggali informasi ke kantor DLHPP bidang permukiman, tetapi sangat disayangkan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kabid Permukiman, dan PPATK tidak ada di kantor. Tim hanya bertemu dengan para staf saja yang memang tidak bisa memberikan keterangan apa-apa.
Ormas Grib Jaya dalam waktu dekat akan melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada DLHPP agar dapat memberikan keterangan terkait dugaan ini, serta akan menanyakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apa yang menjadi dasar hukum atau regulasinya pekerjaan bisa dikerjakan dan dipertanggungjawabkan secara bersamaan oleh swakelola dan rekanan.
Kita tunggu edisi selanjutnya.
(Tim Redaksi)
