Lampung Timur (Grib Jaya Post) – Masih dalam suasana HUT Desa Pasar Sukadana yang ke 82 tahun, dari serangkaian acara yang telah di agendakan serta dilaksanakan ada satu kegiatan yang sangat di tunggu -tunggu oleh Masyarakat desa pasar Sukadana kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur ya itu Pembagian Sertifikat electronik dalam program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Yang mana Desa pasar Sukadana mengajukan sebanyak 500 Sertifikat kepada Badan pertanahan Nasional kabupaten (BPNK) Lampung Timur.
Pada hari Senin 15 Desember 2025 pukul 10.00 wib s/d selesai Tepatnya di balai desa Pasar Sukadana kecamatan Sukadana.
Ratusan masyarakat yang mendapatkan undangan terlihat sangat bersemangat mengikuti Rangkaian Acara demi acara untuk proses pembagian sertifikat tersebut.

Acara di mulai yang di sampaikan langsung oleh pembawa acara dari perangkat desa Pasar Sukadana.
Sambutan pertama di sampaikan oleh kepala desa pasar Sukadana bp Deli Sulthoni Sanjaya.,S.AP dalam hal ini di wakili oleh Bp Muhtar karena di saat yang bersamaan kepala desa masih di perjalanan.

Pada sambutannya beliau menyampaikan permohonan maaf karena kepala desa belum bisa hadir di tengah-tengah kita saat ini, Bp Muhtar menyampaikan agar Masyarakat penerima sertifikat bisa mengikuti tertib acara Rangkaian pembagian sertifikat agar bisa berjalan lancar tanpa suatu halangan Apapun.
Selanjutnya sambutan di sampaikan oleh kepala BPN kabupaten bp Munawar,S.T.MURP dalam hal ini di wakili oleh sdri Endah Kurniati,S.T.,M.H Ia Menyampaikan Agar Masyarakat penerima sertifikat electronik bisa menjaga sertifikat agar tidak rusak di karenakan sertifikat electronik ini berbeda dengan sertifikat biru yg lama di karenakan sertifikat electronik yang baru ini memiliki barcode tersendiri dan bisa di scan atau di lihat di Aplikasi BPN Masyarakat tinggal mengetikkan Nomor Sertifikat elektronik tersebut yang sangat terpenting adalah Sertifikat elektronik ini jangan di press biarkan Apa adanya seperti ini ujarnya lalu beliau bertanya kepada penerima sertifikat apakah ada yang mau di tanyakan ternyata tidak ada lagi masyarakat yang mau bertanya.

Selanjutnya sambutan di sampaikan oleh perwakilan Bupati Lampung Timur yang berhalangan hadir di karenakan ada acara yang tidak kalah penting nya di kecamatan pugung Raharjo,dalam hal ini di wakili oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah kabupaten Lampung Timur Bp Ahmad Zainuddin yang juga sebagai orang Yang besar dan bergaul di desa pasar Sukadana juga beliau menghimbau agar kiranya Masyarakat penerima sertifikat electronik ini bisa Merawat sebaik-baiknya di karenakan ini Adalah Aset yang sangat berharga dan Memiliki Nilai Di Perbankan Jika ada yang membutuhkan uang bisa di gadai kan di Bank Negri maupun swasta gurau nya.
Acara juga di hadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Sukadana dan Beppeda Lampung Timur.

Akhirnya Suasana Acara semakin bergairah kembali di karenakan Kehadiran Bp Kepala Desa pasar Sukadana bung Dely Sulthoni Sanjaya.,S.A.P beliau selaku Inisiator Program PTSL ini bisa terwujud Berkat perjuangan beliau lah Sertifikat prona Ini bisa sampai kepada Masyarakat nya di karnakan Bang Adel Nama Akrab nya tidak mau Suatu saat Nanti akan terjadi konflik ataupun sengketa terkait batas tanah ataupun kepemilikan di desa yang beliau pimpin.
Pada sambutannya ia berterima kasih sebesar-besarnya kepada Badan pertanahan Nasional kabupaten Lampung Timur yang sudah merealisasikan pengajuan PTSL di desa pasar Sukadana serta mengucapkan terima kasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh sdra Syakib Arzalan, yang telah bersusah payah baik siang maupun malam untuk mensukseskan program PTSL ini dan Atas Nama pribadi dan Desa pasar Sukadana Beliau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat jika pada program PTSL 2025 ini belum bisa terealisasi semua di karenakan suatu hal atau pun Aturan yang harus kita patuhi kepada pihak Badan pertanahan Nasional kabupaten.
Untuk di ketahui pada tahun 2025 ini desa Pasar Sukadana mengajukan sebanyak 500 sertifikat dan Alhamdulillah bisa terealisasi sebanyak 449 Sertifikat dan Masih ada 51 sertifikat yang belum terwujud di karnakan terkait suatu Aturan dan Regulasi yang belum bisa Terpenuhi dan saya selaku kepala desa berjanji Akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini secepatnya jadi Bang Adel Meminta Masyarakat yang belum Menerima Sertifikat untuk bersabar tutupnya.
sampai berita ini di turunkan Masyarakat sangat tertib Mengikuti tahapan pembagian sertifikat electronik kepada masyarakat yang mana Panitia Menyiapkan tiga meja Pengambilan agar tidak terjadi di Antrean panjang dan Desak desakan pada proses pembagian ini sampai dengen selesai.
(Ariza P)
