Sukadana, Lampung Timur (Grib Jaya Post) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya di SD Negeri 6 Pakuan Aji, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang dikepalai oleh seorang kepala sekolah bernama Neneng Yuliana. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu arah dan penggerak demi kemajuan sekolah.

Namun sangat disayangkan, Neneng Yuliana yang seharusnya menjadi penggerak kemajuan sekolah justru diduga menjadi dalang dalam dugaan markup dan korupsi. Dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa indikasi markup terkait dana BOS Reguler tahun 2024.
Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, diketahui bahwa pada tahun 2024 sekolah tersebut mencairkan anggaran dana BOS sebesar Rp 227.700.800, yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu pada bulan Januari dan Agustus 2024.
Dari total anggaran dana BOS yang dicairkan dan diterima oleh Neneng Yuliana tersebut, dana digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan. Namun terdapat beberapa komponen yang diduga kuat dimark-up dan tidak diyakini kebenarannya, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Adapun rincian anggaran yang dimaksud antara lain:
- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan – Rp 42.669.200
- Pengembangan perpustakaan / layanan pojok baca – Rp 33.567.800
- Honor tenaga pendidik dan kependidikan – Rp 105.600.000
Dari jumlah guru honor yang sudah diangkat menjadi guru PPPK, seharusnya pembayaran honor berkurang. Namun justru terjadi sebaliknya, di mana dana BOS untuk honor malah semakin besar.
Dalam penggunaan anggaran dana BOS ini, diduga kuat hanya menjadi modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif serta markup pembelanjaan yang bersumber dari dana BOS, demi memperkaya diri pribadi.
Tak hanya itu, Neneng Yuliana selaku kepala sekolah juga diduga melakukan pungli berkedok uang bangunan sekolah.
Berdasarkan pengaduan dan bukti-bukti yang ada, tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, dan Inspektorat agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(Tim)
