Pesawaran (Grib Jaya Post) – Setelah tiga tahun diklaim oleh oknum mantan bupati berinisial MT, sebidang tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi yang berlokasi di belakang RSUD Pesawaran kini berhasil dikuasai kembali oleh ahli waris, Legiman Suprapto. Proses penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Ormas Grib Jaya Provinsi Lampung pada Senin (13/10/2025).
Menurut Legiman Suprapto, dirinya pernah diusir saat sedang menggarap lahan tersebut pada tahun 2021 oleh oknum suruhan MT. Sejak saat itu, selama kurang lebih tiga tahun, ia tidak dapat lagi mengelola lahan warisan orang tuanya tersebut.
“Pada Agustus 2025, saya meminta bantuan kepada Ormas Grib Jaya Provinsi Lampung dan memberikan kuasa untuk mengambil alih kembali lahan tersebut, karena itu memang hak saya sebagai ahli waris yang sah,” ungkap Legiman.

Pendampingan penguasaan kembali lahan dilakukan oleh DPD Grib Jaya Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Herman selaku Sekretaris Daerah DPD Grib Jaya, bersama Ketua DPD H.S. Ramelan, S.H., serta M. Hidayat Tri Ansori, S.H., CLE selaku LPH DPD Grib Jaya Provinsi Lampung.
Turut hadir pula perwakilan DPC Grib Jaya Kabupaten Pesawaran, Ihmadin, dan perwakilan DPC Kabupaten Pringsewu, Edi Erwanto, beserta jajaran masing-masing. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pemasangan banner sebagai tanda bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Legiman Suprapto sebagai ahli waris.
Herman menyampaikan kepada seluruh anggota Grib Jaya yang hadir agar tidak takut memperjuangkan hak masyarakat yang dirampas pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Jangan takut mengambil kembali hak orang tua, apalagi jika sudah diusir dan lahannya diserobot. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar lahan tersebut benar-benar kembali kepada ahli waris sah, yaitu anak-anak almarhum Legiman,” tegas Herman.
Sementara itu, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., CLE menambahkan bahwa Grib Jaya Provinsi Lampung bertindak berdasarkan surat kuasa dari ahli waris untuk mengamankan dan mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah.
“Lahan ini kini berada di bawah pengawasan kami sampai proses hukum dan administrasinya benar-benar selesai,” ujar Hidayat.
Legiman Suprapto berharap, setelah lahan tersebut berhasil dikuasai kembali, tidak ada lagi pihak lain yang mencoba mengklaim atau menyerobotnya.
“Saya punya dokumen lengkap atas kepemilikan lahan ini. Sejak 2021 kami tidak bisa menikmati hasil tanaman seperti kelapa dan cokelat karena diserobot. Sekarang kami percayakan sepenuhnya kepada Ormas Grib Jaya untuk mengawal masalah ini sampai selesai,” pungkasnya.
(Feri)
