Rumbia (Grib Jaya) – Maraknya tindak pidana korupsi di dunia pendidikan menjadi perhatian serius, terutama dalam realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS di SMP Negeri 1 Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Diduga terjadi mark-up anggaran Dana BOS untuk tahun 2024 pada tahap 1 dan tahap 2 dengan jumlah yang cukup besar dalam berbagai pos pengeluaran, di antaranya:
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
- Tahap 1: Rp59.850.400
- Tahap 2: Rp27.906.500
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
- Tahap 1: Rp35.991.400
- Tahap 2: Rp37.031.900
- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
- Tahap 1: Rp73.069.300
- Tahap 2: Rp46.516.900
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Tahap 1: Rp237.959.000
- Tahap 2: Rp271.223.490
- Pembayaran honor
- Tahap 1: Rp115.290.000
- Tahap 2: Rp118.620.000
Dugaan penyimpangan ini diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rumbia berinisial LT bersama beberapa stafnya. Mereka diduga melakukan manipulasi anggaran untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat, terutama para wali murid, demi keuntungan pribadi.

Selain itu, LSM dan awak media mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Saat ini, media masih terus berupaya mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut terkait dugaan mark-up anggaran Dana BOS tahun 2024 di SMP Negeri 1 Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
(Tim)
